Guru adalah pekerjaan yang membutuhkan kompetensi atau keahlian, sehingga untuk menjadi guru dibutuhkan adanya studi pendidikan untuk memperoleh sertifikat pendidik. Pada dasarnya tugas guru telah tercantum dalam UU RI No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 1 yang menyatakan sebagai berikut :
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru merupakan profesi atau jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Jenis pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang diluar bidang kependidikan walaupun kenyataannya masih dilakukan orang di luar kependidikan. Itulah sebabnya jenis profesi tersebut mesti benar-benar dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian, keterampilan dan kecakapan di bidang kependidikan.
Guru merupakan sebuah profesi yang memiliki ruang lingkup sebagai pendidik, pengajar, dan pelatih peserta didik dalam wadah atau lingkungan pendidikan. Hal ini senada dengan pendapat yang dikemukakan Uzer Usman (1995:7) bahwa :
Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan- keterampilan pada siswa.
Dari ungkapan diatas pada dasarnya guru merupakan profesi yang memiliki tugas dan tanggung jawab mendidik, mengajar, dan melatih peserta didik menuju arah kedewasaan. Dalam hal ini guru memandu seluruh tahapan perkembangan peserta didik, baik yang meliputi aspek kognitif, afektif dan psikomotoriknya sehingga mampu berkembang sebagaimana yang diharapkan.
b. Peran Guru
Guru memegang peranan yang sangat strategis dalam membentuk watak bangsa serta mengembangkan potensi siswa. Kehadiran guru tidak tergantikan posisi atau peranannya oleh unsur yang lain, bahkan sama mesin canggih sekalipun. Peran guru yang dimaksud adalah berkaitan dengan peran guru dalam proses belajar mengajar.
Guru merupakan faktor penentu yang sangat dominan dalam pendidikan pada umumnya, karena guru memegang peranan dalam proses belajar mengajar, dimana proses belajar mengajar merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan. Perkembangan baru terhadap pandangan belajar mengajar membawa konsekuensi kepada guru untuk meningkatkan peranan dan kompetensinya, karena proses belajar mengajar dan hasil belajar peserta didik sebagian besarditentukan oleh peranan dan kompetensi guru. Guru yang berkompeten akan lebih mampu mengelola kelasnya sehingga hasil belajar siswa berada pada tingkat optimal.
Mengenai apa peranan guru itu, ada beberapa pendapat yang dikutip oleh Sardiman AM (2004:143-144) dijelaskan sebagai berikut :
- Prey Katz, menggambarkan peranan guru sebagai komunikator, sahabat yang dapat memberikan nasihat-nasihat, motivator sebagai pemberi inspirasi dan dorongan, pembimbing dalam pengembangan sikap dan tingkah laku serta nilai-nilai, orang yang menguasai bahan yang diajarkan.
- Havighurst, menjelaskan bahwa peranan guru di sekolah sebagai pegawai (employee) dalam hubungan kedinasan, sebagai bawahan (subordinate) terhadap atasannya, sebagai kolega dalam hubungannya dengan teman sejawat, sebagai mediator dalam hubungannya dengan anak didik, sebagai pengatur disiplin, evaluator dan pengganti orang tua.
- James W. Brown, mengemukakan bahwa tugas dan peranan guru antara lain: menguasai dan mengembangkan materi pelajaran, merencana dan mempersiapkan pelajaran sehari-hari, mengontrol dan mengevaluasi kegiatan siswa.
- Federasi dan Organisasi Profesional Guru Sedunia, mengungkapkan bahwa peranan guru di sekolah, tidak hanya sebagai transmitter dari ide tetapi juga berperan sebagai transformer dan katalisator dari nilai dan sikap.
Dari beberapa pendapat di atas maka peranan guru dalam kegiatan belajar mengajar secara singkat menurut Sardiman (2004:144-146) dapat disebutkan sebagai : “informator, organisator, motivator, pengarah/direktor, inisiator, transmitter, fasilitator, mediator dan evaluator.”
Begitu pentingnya peranan guru dalam keberhasilan peserta didik, maka hendaknya guru mampu beradaptasi dengan berbagai perkembangan yang ada dan meningkatkan kompetensinya, sebab guru pada saat ini bukan saja sebagai pengajar tetapi juga sebagai pengelola proses belajar mengajar. Sebagai orang yang mengelola proses belajar mengajar tentunya harus mampu meningkatkan kemampuan dalam membuat perencanaan pelajaran, pelaksanaan dan pengelolaan pengajaran yang efektif dan penilaian hasil belajar yang objektif, sekaligus memberikan motivasi pada peserta didik dan juga membimbing peserta didik terutama ketika mengalami kesulitan belajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar